Dia juga mengimbau masyarakat membeli produk kosmetik di toko resmi terpercaya agar lebih aman sekaligus masyarakat terlindungi secara lebih luas.
"Karena kan kosmetik ini tidak semua orang cocok ya, kadang ada alergi. Ketika si toko terpercaya menjual produk yang tidak sesuai ketentuan kan bisa dilaporkan sehingga yang lain tak terkena dampak yang sama, kemudian kita juga memberikan pembinaan kepada yang produksi untuk memperbaiki formulanya, atau nanti kita minta di dalam labelnya diberikan informasi yang lebih bahwa tidak cocok untuk kulit tertentu," ucapnya.
Terkait kosmetik etiket biru, Kashuri mengingatkan bahwa kosmetik jenis tersebut tidak bisa dijual bebas, karena sejatinya ini adalah obat resep dokter yang ditebus di apotek yang dibuat berdasarkan keluhan kulit oleh masyarakat.
"Karena ini dibuat baru, labelnya kan tidak ada, maka apotek memberikan label warna biru yang disebut etiket biru. Nah selama ini dilakukan dengan benar, artinya dari dokter ke apotek diberikan kepada pasien yang sifatnya individualis itu tidak ada masalah, tetapi yang tidak boleh adalah bahwa ini dibikin secara massal, kemudian dijual massal bahkan online, yang bikin juga tidak memenuhi persyaratan cara produksi kosmetik yang baik, kan belum tentu cocok, jika terjadi masalah yang dirugikan ya masyarakat juga," katanya.
Dia menambahkan, industri memiliki tanggung jawab bahwa setiap komposisi produksinya harus mempertahankan sesuai dengan yang didaftarkan dan yang dinyatakan aman, bermutu hingga diberikan izin edar.
"Pemerintah melalui BPOM melakukan pengawasan post market di pasaran melalui kegiatan sampling, kemudian pemeriksaan sarana produksi. Kalau pelaku usaha atau industrinya ini lolos ada yang tidak aman, pemerintah juga ternyata belum masuk di dalam produk yang disampling atau diawasi, maka benteng terakhir adalah konsumen yang cerdas agar bisa membentengi dirinya dari produk tak aman," tuturnya.
Sebelumnya, BPOM menghentikan sementara produksi sebuah pabrik skincare di Bandung yang diduga terlibat dalam peredaran produk kosmetik beretiket biru secara ilegal.
Skincare beretiket biru seharusnya hanya dapat diberikan setelah konsultasi dan pemeriksaan dokter. Tanpa itu, peredarannya dianggap melanggar hukum.
Pelanggaran ini makin parah karena produk yang dijual secara bebas di pasaran, termasuk di marketplace dan berpotensi mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan hydroquinone. Bahan-bahan tersebut bisa menyebabkan iritasi kulit dan bahkan meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM: Penutupan pabrik "skincare" di Bandung sebagai pembinaan
BPOM: Penutupan sementara pabrik "skincare" di Bandung sebagai pembinaan
Rabu, 16 Oktober 2024 21:08 WIB