Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa penutupan pabrik skincare di Bandung untuk 30 hari adalah sebagai upaya pembinaan atas pelanggaran yang dilakukan terkait jenis kosmetik etiket biru.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri, di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa hal ini adalah upaya pengawasan pascapemasaran, setelah izin edar keluar demi menjaga konsistensi produksinya sesuai dengan izin yang diajukan.
"Penutupan sebuah industri atau pabrik yang kami awasi ini adalah sebagai upaya pembinaan, supaya mereka bisa bangkit lagi nanti pada saatnya sesuai dengan regulasi, sesuai dengan standar produknya yang aman," katanya.
Jika belum berbenah namun masih melakukan operasionalnya, lanjut Kashuri, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan berupa penahanan belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
"Jika masih ditutup tetapi beroperasi, ada sanksi pidana karena regulasinya mengatur demikian. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, bisa dipidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kashuri juga mengatakan kesadaran masyarakat akan suatu produk mesti ditingkatkan dengan perkembangan teknologi saat ini seperti e-commerce, hingga grup pesan digital yang memungkinkan transaksi perdagangan secara peer to peer.
"Kita tidak bisa kontrol, sehingga masyarakat adalah benteng pertama dan terakhir. Sebagai konsumen, jangan membeli produk yang tidak wajar, misalnya dalam 1-2 hari bikin kulit putih," ujarnya.