Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menunjuk empat jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kajati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi di Bandung, Senin.
Cahya mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polda Jabar terkait dengan perkara tersebut pada akhir Maret 2025.
Selanjutnya, berkas laporan itu akan segera diteliti oleh keempat jaksa yang telah ditunjuk tersebut, yang kemudian hasilnya akan disampaikan dalam beberapa hari berikutnya.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen peserta PPDS yang telah melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diketahui berinisial FH (21).