Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya tengah melakukan uji publik untuk aturan mengenai review produk pangan
hingga kosmetik, yang dibuat guna mewadahi dan melindungi publik dalam penyampaian kritik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan draft peraturan dan telah mendiskusikannya dengan beberapa kementerian. Adapun sejumlah hal yang tertera dalam draf, katanya, yakni orang yang bisa melakukan review, model review, hingga sanksi berdasarkan perundang-undangan.
Dia menjelaskan bahwa peraturan itu dibuat untuk menjaga agar persaingan bisnis tetap sehat, serta untuk melindungi masyarakat luas dari dampak yang dapat ditimbulkan dari pangan dan obat-obatan yang membahayakan.
Taruna menyebutkan aturan tersebut ada karena kejadian di mana sejumlah pengusaha kosmetik saling me-review produk, dan pada prosesnya, ada yang merasa dirugikan. Baik yang melakukan review maupun yang produknya di-review, katanya, merasa dirinya benar.
Dia melanjutkan suatu ketika BPOM mengumpulkan para pemengaruh dan pengusaha kosmetik di sebuah forum. Awalnya, semua kelihatannya baik-baik saja, namun setelah meninggalkan forum tersebut, terjadi konflik lagi, bahkan hingga mereka saling melayangkan tuntutan.