Bandung (ANTARA) - Dikutip dari portal indonesia.go.id sertifikasi halal kini menjadi syarat utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kuliner. 

Sejak 17 Oktober 2024, pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta bahan tambahan pangan memiliki sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk itu, pelaku UMKM diimbau segera mengurus sertifikasi halal agar produknya tetap bisa beredar di pasar secara legal. Jika tidak, pelaku usaha berisiko terkena sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.

Ada dua jalur sertifikasi halal yang bisa dipilih pelaku UMKM, yaitu metode self declare dan reguler.


Sertifikasi Halal Self Declare: Gratis untuk UMK

Metode self declare ditujukan khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk berupa barang. Dalam skema ini, pelaku usaha mengajukan pernyataan halal, didampingi oleh pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar di BPJPH. 

Setelah melalui verifikasi, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tanpa biaya alias gratis.

Dokumen yang perlu disiapkan:

1. Surat permohonan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Dokumen penyelia halal
4. Daftar produk dan bahan
5. Proses produksi
6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
7. Ikrar halal pelaku usaha

Langkah-langkah pengurusan self declare:

1. Mendaftar di situs SIHALAL: ptsp.halal.go.id
2. Verifikasi oleh pendamping PPH
3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan baru menerbitkan STTD
4. Sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal
5. Sertifikat halal diterbitkan dan dapat diunduh


Sertifikasi Halal Reguler: Untuk Semua Skala Usaha

Metode reguler berlaku untuk usaha skala mikro hingga besar. Pemeriksaan halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit dan uji laboratorium. Penetapan halal dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.

Untuk melakukan sertifikasi halal dengan cara reguler, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu:

1. Surat permohonan
2. Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
3. Aspek legal (NIB)
4. Dokumen penyelia halal
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
5. Proses pengolahan produk
7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Bagi usaha non-UMK dan luar negeri, penyelia halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Bagi jasa penyembelihan, juru sembelih halal wajib memiliki Sertifikat Pelatihan dan Uji Kompetensi. Pelaku usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan LPH sebelum memilih LPH.

Proses sertifikasi reguler:

1. Mendaftar di SIHALAL
2. Verifikasi dokumen oleh BPJPH
3. LPH menghitung biaya pemeriksaan dan hasilnya akan diterbitkan oleh BPJH
4. Pelaku usaha membayar biaya dan mengunggah bukti di SIHALAL
5. Setelah di verifikasi BPJH akan diterbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD) 
6. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
6. Komite Fatwa melakukan sidang fatwa
7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
8. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikasi halal

Biaya sertifikasi reguler:
1. Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan
2. Rp350.000 untuk pemeriksaan oleh LPH

Biaya ini belum termasuk uji laboratorium dan akomodasi/transportasi pemeriksaan lapangan. Dalam portal indonesia.go.id juga disebutkan bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp 0811 1068 3146 atau Email ke layanan@kemenag.go.id.

Dengan segera mengurus sertifikasi halal, pelaku UMKM tidak hanya patuh hukum, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, khususnya konsumen muslim yang membutuhkan jaminan kehalalan produk.
 



Pewarta: Yosinta Dewi Safitri (*)
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026