Bandung (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Jawa Barat, menemukan sejumlah produk tanpa izin edar saat melakukan pemeriksaan sarana distribusi pangan di Lembang.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung I Made Bagus Gerametta di Lembang, Senin, mengatakan masih terdapat produk yang tidak memiliki nomor registrasi resmi MD (Makanan Dalam) dan ML (Makanan Luar) dari 12 sarana yang diperiksa.

“Tadi di sarana distribusi kita memeriksa 12 sarana, terdiri dari tiga distributor pangan dan sembilan ritel modern. Masih ditemukan produk tanpa izin edar. Produk-produk tersebut kita amankan dan akan dikembalikan ke distributor,” katanya.

Ia menjelaskan produk pangan, baik dalam negeri maupun impor, wajib terdaftar dan memiliki izin edar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Selain itu pihaknya juga menemukan produk yang dikemas ulang dari kemasan besar ke kemasan kecil tanpa perizinan yang sesuai yang termasuk bagian dari proses produksi sehingga tetap harus memiliki izin edar.

“Pengemasan ulang itu juga bagian dari proses produksi, sehingga harus memiliki izin,” ujarnya.

Ia menambahkan pengawasan intensif selama Ramadhan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sehingga masyarakat terlindungi dari potensi risiko kesehatan.

Menurutnya, BBPOM Bandung juga terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban pencantuman label yang benar dan informasi produk yang jelas.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk pangan dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa guna memastikan keamanan konsumsi.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026