Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izin edar yang selama ini dipasarkan pelaku melalui media sosial maupun daring.
"Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat.
Taruna melanjutkan, modus kedua yakni mengelabui konsumen menggunakan etiket biru. Sebagian besar produk yang ilegal tersebut (60 persen) didominasi oleh produk-produk impor.
"Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya," ujar dia.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil temuan produk kosmetik ilegal dari hasil intensifikasi produk selama 10 hingga 18 Februari 2025, Kota Yogyakarta paling banyak nilai rupiahnya, yakni sebesar Rp11,2 miliar.
"Kemudian Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar," ucapnya.