“Namun perlu kiranya agar laporan tersebut diawali dengan proses klarifikasi, untuk memastikan kebenaran informasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menekankan agar para kades bisa menyosialisasikan terkait fasilitas milik negara maupun sarana di pemerintah desa untuk tidak digunakan dalam berkampanye.
Wahyu mengatakan jika hal tersebut dilanggar, maka Bawaslu Kabupaten Cirebon bisa menindaklanjuti temuan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Kami menggandeng Bawaslu untuk mencegah setiap potensi pelanggaran. Jadi kami ingin Pilkada 2024 berlangsung dengan baik,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat selama tahapan Pilkada 2024, terutama pada masa kampanye.
Ia menegaskan seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, akan berperan aktif dalam memastikan netralitas ASN dan kades dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Pengawas pemilu sudah terbentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dan fokus kami adalah pada upaya pencegahan,” ucap dia.