Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan bahwa seluruh bakal pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah memenuhi kewajiban untuk melengkapi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti mengatakan bahwa kelengkapan LHKPN dari keempat pasangan calon masih diteliti hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Baca juga: KPU Kota Bandung menerima hasil kesehatan paslon pada 4 September
“Kami pastikan seluruh pasangan calon sudah menyerahkan LKHPN dan saat ini KPU Kota Bandung sedang melakukan tahapan verifikasi dokumen tersebut,” kata Wenti di Bandung, Rabu.
Wenti mengungkapkan penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah untuk memastikan transparansi dan integritas selama proses pemilihan.
“LHKPN adalah bentuk transparansi yang harus dipenuhi oleh setiap calon untuk menunjukkan integritas mereka kepada publik,” kata dia.
Adapun empat bakal pasangan calon di Pilkada Kota Bandung yakni Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma'soem, Muhammad Farhan-Erwin serta Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.
Selain menyerahkan LHKPN, kata dia, keempat pasangan calon tersebut juga telah melengkapi berkas persyaratan dalam masa perbaikan yang dilakukan 6-8 September 2024.
Dia menambahkan KPU Kota Bandung selanjutnya akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dari dokumen-dokumen tersebut.
“Selanjutnya kami dari KPU Kota Bandung akan melakukan penelitian perbaikan 6-14 September, pengumuman hasil 13-14 September dan penetapan pada 22 September 2024,” katanya.
Baca juga: 3 Bakal paslon mendaftar pada hari terakhir dk KPU Kota Bandung