Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menyampaikan bahwa hasil penelitian kebenaran berkas lima bakal pasangan calon yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya belum memenuhi syarat, sehingga diminta untuk diperbaiki.
"Kita nyatakan bakal pasangan calon ini BMS atau belum memenuhi syarat, jadi ada beberapa dokumen administrasi yang perlu diperbaiki," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya Aliferi di Tasikmalaya, Jumat.
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya terima 5 pasangan calon daftar pilkada
Ia menuturkan, KPU Kota Tasikmalaya menerima lima bakal pasangan calon yang daftar menjadi peserta Pilkada Kota Tasikmalaya, seluruhnya secara administrasi persyaratan dukungan partai politik sudah memenuhi syarat.
Namun untuk personal calon, kata dia, berdasarkan hasil penelitian kebenaran berkas administrasi seluruh bakal pasangan calon masih ditemukan belum memenuhi syarat seperti belum melampirkan berkas laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kemudian pajak, dan berkas lainnya.
"Contohnya LHKPN belum ada, masih pernyataan pribadi, terkait pajak, hal lain, ada ijazah yang harusnya difoto copy, ini mencantumkan ijazah asli," katanya.
Ia menyampaikan seluruh bakal calon yang belum memenuhi syarat itu diberi kesempatan untuk melengkapi maupun memperbaikinya sampai batas waktu yang sudah ditentukan pada 6 sampai 8 September 2024.
Jika calon peserta pilkada itu tidak melengkapi persyaratan sampai batas waktu, kata dia, maka sesuai peraturan KPU calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa maju sebagai peserta Pilkada Kota Tasikmalaya.
"Kalau persyaratan tidak dipenuhi bisa statusnya menjadi tidak memenuhi syarat, tidak bisa maju," katanya.
Ia mengatakan, KPU Kota Tasikmalaya setelah melaksanakan tahapan perbaikan berkas persyaratan, selanjutnya akan masuk tahap tanggapan dari masyarakat, kemudian mengumumkan secara resmi seluruh bakal calon yang memenuhi syarat atau tidak.
Terkait persyaratan kesehatan, kata dia, berdasarkan laporan dari tim dokter rumah sakit bahwa lima bakal pasangan calon wali kota dinyatakan mampu atau sehat, sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada.
"Kalau kesehatan semua bakal pasangan calon sudah mampu, sudah lolos syarat kesehatan," katanya.
Lima bakal pasangan calon yang daftar ke KPU Kota Tasikmalaya yakni Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha yang diusung Partai Politik Golkar dan PAN, selanjutnya pasangan Ivan Dicksan Hasannudin-Dede Muhamad Muharam yang diusung dari PKS, Demokrat, Buruh, Perindo, PSI, PKN, dan Garuda.
Pasangan lainnya Nurhayati-Muslim diusung PPP, dan PDIP, kemudian pasangan Viman Alfarizi Ramadhan-Diky Candra Negara diusung Partai Gerindra, Partai Nasdem, PBB, Perindo, dan Ummat. Selanjutnya pasangan Yanto Aprianto-Muhammad Aminudin yang diusung satu partai yakni PKB.
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya: 3 pasangan konfirmasi untuk daftar pilkada
KPU: 5 bapaslon Pilkada Kota Tasikmalaya belum memenuhi syarat
Jumat, 6 September 2024 16:44 WIB