Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memusnahkan dua ribuan surat suara untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota dan pemilihan gubernur-wakil gubernur yang rusak dan kelebihan untuk menunjukkan surat suara di tempat pemungutan suara tepat jumlah.
"Kita hari ini di H-1 melakukan pemusnahan surat suara yang terdiri atas dua jenis surat suara pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat pemusnahan surat suara pilkada di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya mulai distribusikan logistik pilkada 2024
Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya sudah melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan wali kota-wakil wali kota, dan pemilihan gubernur-wakil gubernur yang selanjutnya didistribusikan ke setiap kelurahan sampai ke TPS.
Hasil penyortiran dan pelipatan itu, kata dia, ditemukan surat suara yang rusak dan kelebihan untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 257 lembar, dan pemilihan wali kota-wakil wali kota sebanyak 2.487 lembar.
"Ada dua kategori yang pertama surat suara yang kelebihan, dan surat suara yang rusak, jumlah surat suara yang kita musnahkan untuk pilgub sebanyak ada 257 lembar, dan untuk pilwalkot ada 2.487 lembar," kata Asep.
Ia menyampaikan seluruh surat suara tersebut selanjutnya berdasarkan peraturan harus dimusnahkan sebelum hari pelaksanaan pencoblosan pilkada pada 27 November 2024.
Pemusnahan itu, kata dia, sebagai bukti bahwa surat suara yang disebar ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan jumlah dan kualitasnya bagus tidak ada yang rusak.
KPU Kota Tasikmalaya memusnahkan dua ribuan lembar surat suara rusak
Rabu, 27 November 2024 5:06 WIB