"Sangat penting untuk melanjutkan proyek bandara dan memastikan rencana terlaksana dengan baik, namun jika melihat Undang-Undang 23 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan kebandarudaraan memang bukan kewenangan Provinsi. Oleh karena itu, wajib dikomunikasikan terkait kebijakan ini dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI," ucapnya.
Dia juga mengingatkan Pemprov Jabar agar memperhatikan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam berbagai aspek kebijakan dan rekomendasi, termasuk penyertaan modal dan tanggung jawab pembina BUMD.
"Untuk memastikan tidak ada masalah hukum ke depannya sehingga kebijakan dapat dilaksanakan dengan efektif," tuturnya.
APBDP Provinsi Jabar sendiri, rencananya diparipurnakan pada 30 Agustus 2024 dan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Pj Gubernur dan DPRD pada Rabu 14 Agustus 2024 yang didasari Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2024.
Volume Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2024, semula Rp37,35 triliun menjadi Rp37,51 triliun, bertambah Rp157 miliar (naik 0,42 persen).
DPRD: Penyertaan modal dalam APBDP Jabar 2024 harus lebih cermat
Selasa, 27 Agustus 2024 8:57 WIB