Cirebon (ANTARA) - Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menegaskan setiap tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) strategis di tingkat Provinsi Jabar, selalu melibatkan publik dari kalangan masyarakat dan akademisi untuk menjamin kualitas regulasi yang berorientasi kepada kepentingan warga.
“Ya pasti melibatkan warga dan kalangan akademisi, makanya ada dialog atau hearing yang dilakukan,” kata Daddy saat dikonfirmasi di Cirebon, Jabar, Rabu.
Ia menjelaskan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026, yang telah disahkan melalui rapat paripurna 14 November 2025 memuat 15 judul raperda, terdiri atas usulan Gubernur dan prakarsa DPRD Jabar.
Partisipasi publik, kata dia, menjadi syarat utama agar naskah raperda yang disusun memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan warga.
Pria yang menjabat pula sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar tersebut memastikan setiap raperda, akan dikaji melalui perspektif akademis dan diuji publik melalui diskusi terarah.
Daddy menjelaskan beberapa raperda merupakan lanjutan pembahasan dari tahun 2025, serta penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku saat ini.
Selain itu, ia mengemukakan terdapat beberapa raperda yang penyusunannya diproyeksikan dapat berjalan cepat sehingga bisa disahkan pada 2026.
Ia mencontohkan salah satu raperda tersebut, misalnya terkait perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
“Lanjutan pembahasannya menunggu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, Daddy menuturkan raperda prioritas lainnya adalah soal penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang akan dibahas pada semester pertama 2026.
Pada prinsipnya, pihaknya merekomendasikan pula agar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat perlu dioptimalkan, karena menjadi bagian dari upaya memperkuat urgensi dari setiap raperda yang hendak ditetapkan di tahun 2026.
