Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemakaian jilbab merupakan hak seorang Muslimah yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Jadi gini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih, ini hak. Namanya hak, ya kita harus hormati," kata Menag Yaqut saat ditanyai oleh wartawan mengenai imbauan kepada masyarakat usai kemunculan polemik berkenaan dengan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 bertema "Nusantara Baru, Indonesia Maju" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Akan tetapi, saat ditanyai lebih lanjut mengenai sikapnya terhadap polemik itu, Yaqut enggan menanggapi. Menurutnya, persoalan tersebut telah dijelaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
"Kan kepala BPIP sudah menjelaskan, ya," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang 'kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka boleh menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.
Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.
“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.
Tak beradab
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.Tak beradab
"Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Cholil mengatakan pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Larangan penggunaan jilbab demi mengangkat nilai-nilai keseragaman yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi, tak bisa diterima.
"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," kata Cholil.
Cholil menyebut BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.
Cholil menjelaskan dalam poin tersebut berisi tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka, salah satunya aturan penggunaan ciput warna putih untuk anggota putri yang berhijab.
Baca juga: Komisi X DPR minta anggota Paskibraka putri tak lepas jilbab
Baca juga: Gubernur Sumbar minta aturan larangan jilbab bagi Paskibraka dicabut
Namun, kata dia, Peraturan BPIP ini 'disunat' oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.
"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin," kata dia.
"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," ujar Cholil menambahkan. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Selain itu, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.
Baca juga: Anggota MPR: Polemik pelepasan jilbab Paskibraka meresahkan
Baca juga: Heru Budi: Paskibraka putri tetap berjilbab saat bertugas di IKN
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," kata dia.
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.
Namun tak lama berselang, Istana langsung meresponnya dan menyebut bahwa anggota Paskibraka putri diperbolehkan untuk menggunakan hijab.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.
"Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," kata Heru.
Baca juga: Komisi X DPR minta anggota Paskibraka putri tak lepas jilbab
Baca juga: Anggota DPD sayangkan pelepasan jilbab anggota Paskibraka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag: Pemakaian jilbab adalah hak yang harus dihormati