Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih di daerah itu telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Caleg terpilih di Kota Cirebon untuk Pemilu 2024 ada 35 orang, seluruhnya sudah menyerahkan LHKPN (ke KPK),” kata Anggota KPU Kota Cirebon Sanubi di Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan penyerahan LHKPN ini menjadi salah satu syarat wajib yang mesti dilakukan oleh caleg terpilih, sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon untuk periode 2024-2029.
Menurut dia, prosedur tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 52 Peraturan KPU RI Nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Sesuai dengan aturan tersebut, KPU Kota Cirebon dapat tidak menyertakan nama caleg terpilih ke dalam daftar nama yang akan dilantik, apabila individu itu tidak membuat LHKPN yang kemudian diserahkan ke lembaga antirasuah.
“Mereka (caleg terpilih) wajib menyerahkan LHKPN itu ke KPK, karena menjadi syarat wajib sebelum dilantik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sanubi mengemukakan bahwa saat ini KPU masih menunggu surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon.
“Caleg terpilih di Kota Cirebon untuk Pemilu 2024 ada 35 orang, seluruhnya sudah menyerahkan LHKPN (ke KPK),” kata Anggota KPU Kota Cirebon Sanubi di Cirebon, Selasa.
Ia menjelaskan penyerahan LHKPN ini menjadi salah satu syarat wajib yang mesti dilakukan oleh caleg terpilih, sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon untuk periode 2024-2029.
Menurut dia, prosedur tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 52 Peraturan KPU RI Nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Sesuai dengan aturan tersebut, KPU Kota Cirebon dapat tidak menyertakan nama caleg terpilih ke dalam daftar nama yang akan dilantik, apabila individu itu tidak membuat LHKPN yang kemudian diserahkan ke lembaga antirasuah.
“Mereka (caleg terpilih) wajib menyerahkan LHKPN itu ke KPK, karena menjadi syarat wajib sebelum dilantik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sanubi mengemukakan bahwa saat ini KPU masih menunggu surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon.
Ia menyebutkan hal tersebut bisa terjadi lantaran di Kota Cirebon sebelumnya terdapat sengketa pemilu, sehingga KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan ulang surat suara (PUSS).
Kendati demikian, dia menekankan jika tidak ada gugatan terkait hasil Pemilu 2024 di Kota Cirebon, maka KPU bisa segera melaksanakan pelantikan bagi caleg terpilih.
“Kalau di dalam surat register yang diterbitkan MK itu tidak ada nama KPU Kota Cirebon, kami segera menentukan jadwal pelantikan,” ucap dia.