Ia menyebutkan hal tersebut bisa terjadi lantaran di Kota Cirebon sebelumnya terdapat sengketa pemilu, sehingga KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan ulang surat suara (PUSS).
Kendati demikian, dia menekankan jika tidak ada gugatan terkait hasil Pemilu 2024 di Kota Cirebon, maka KPU bisa segera melaksanakan pelantikan bagi caleg terpilih.
“Kalau di dalam surat register yang diterbitkan MK itu tidak ada nama KPU Kota Cirebon, kami segera menentukan jadwal pelantikan,” ucap dia.