Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami akan menggencarkan operasi dan razia ke sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya," kata Septian.
Pihaknya juga mengajak warga untuk segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, untuk dilakukan tindakan tegas."Jangan main hakim sendiri serahkan semuanya pada polisi," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur jaring 82 sepeda motor yang gunakan knalpot bising
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cianjur ringkus empat orang pengedar ribuan obat terlarang