Cianjur (ANTARA) - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus empat orang tersangka pengedar obat terlarang dengan modus berkeliling ke sejumlah lokasi guna mengelabui petugas, Senin (23/7) dari tangan tersangka diamankan 7.000 butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur Rabu, mengatakan tertangkapnya keempat warga luar Cianjur tersebut yakni ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26), berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik mereka.
Baca juga: Polres Cianjur ungkap jaringan internasional penyelundupan motor
"Mendapati hal tersebut, kami menyebar anggota ke sejumlah lokasi yang biasa digunakan tersangka untuk menjajakan obat terlarang yang disimpan di dalam tas, modus tersebut dilakukan setelah penyegelan sejumlah kios dilakukan petugas," katanya.
Dia menjelaskan, ZF dan DA mengedarkan obat terlarang di kawasan Terminal Rawabango, sedangkan RI dan M mengedarkan obat terlarang di kawasan Puncak-Cipanas, hal tersebut sudah berjalan sejak beberapa pekan terakhir karena kios mereka dipasang garis polisi.
Bahkan untuk mengelabui dan menghindari pengintaian petugas, keempat orang tersebut hanya beraksi selama beberapa jam dan kembali berjualan setelah merasa aman, namun aksi mereka berakhir setelah petugas yang menyamar meringkusnya.
"Mereka akan berkeliling pada jam tertentu ke sejumlah titik dan menghilang setelah mengedarkan obat terlarang ke sejumlah pembeli, hal tersebut dilakukan untuk menghindari pengintaian petugas," katanya.