KPU Kuningan kenalkan maskot Pika dan Piku untuk Pilkada 2024
Selasa, 4 Juni 2024 11:38 WIB
Lebih lanjut, Asep menjelaskan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2/2024 maka tahapan pilkada di Kabupaten Kuningan sudah memasuki masa penyelenggaran.
Ia mengatakan tahapan itu meliputi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei-19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon di tanggal 24-26 Agustus 2024, serta pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Sedangkan untuk penelitian persyaratan calon dilaksanakan pada 27 Agustus-21 September 2024, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, pelaksanaan kampanye selama 25 September-23 November 2024, dan pemungutan suara di tanggal 27 November 2024,” tuturnya.
Ia menambahkan untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada, KPU Kabupaten Kuningan juga sudah merekrut sebanyak 1.128 anggota panitia pemungutan suara (PPS).
“Seluruh PPS itu disebar di 376 desa dan kelurahan se-Kabupaten Kuningan selama pelaksanaan Pilkada 2024,” ucap dia.