Kuningan (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan perolehan kursi untuk 50 calon anggota terpilih DPRD setempat berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono di Kuningan, Jumat, mengatakan penetapan tersebut telah dibahas secara komprehensif dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (2/5) kemarin.
Baca juga: KPU Kuningan jamin warga minoritas bisa salurkan hak pilih di TPS
“Berdasarkan keputusan KPU RI, bagi yang tidak ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka kami melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih,” katanya.
Setelah rapat pleno itu, kata dia, KPU menetapkan ada sembilan partai politik (parpol) yang menduduki kursi parlemen DPRD Kabupaten Kuningan dengan terbagi pada lima daerah pemilihan (dapil).
Asep menyebut parpol yang meraih perolehan kursi tertinggi di Kabupaten Kuningan yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan sembilan kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) delapan kursi, kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Golkar masing-masing mendapatkan tujuh kursi.
Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih empat kursi, serta Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan NasDem memperoleh tiga kursi.
Menurut dia, pascapenetapan tersebut seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan terpilih harus melaporkan harta kekayaan paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
“Pelantikannya mungkin tidak bergeser dari purna tugasnya anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang menjabat pada periode 2019-2024. Tepatnya tanggal 8 September 2024,” ujarnya.
Asep menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait, karena sudah membantu KPU Kabupaten Kuningan dalam penyelenggaraan pemilu yang aman dan kondusif.