Ia menuturkan setelah deklarasi tersebut tim dari Dinkes Jabar juga sudah melaksanakan verifikasi lapangan dengan mengambil sampel lokasi di delapan kecamatan pada tanggal 21-22 Mei 2024.
“Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi dan rapat pleno menunjukkan bahwa Kabupaten Majalengka sudah layak bebas ODF,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai lahan untuk membuat WC, bisa menggunakan fasilitas atau jamban yang disediakan oleh pemerintah maupun pihak desa.
"Dengan demikian, Kabupaten Majalengka bisa merealisasikan predikat 100 persen ODF. Semua harus bersinergi untuk mendorong agar masyarakatnya bisa BAB di tempat jamban yang sehat," tutur dia.
Baca juga: Pemkab Majalengka minta perusahaan bangun rumah subsidi untuk karyawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab: 343 desa di Majalengka sudah deklarasikan stop BAB sembarangan