Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 343 desa dan kelurahan di daerahnya sudah mendeklarasikan stop buang air besar (BAB) sembarangan atau open defecation free (ODF).
“Dengan deklarasi itu maka Kabupaten Majalengka sudah mengantongi verifikasi ODF sejak bulan Mei 2024,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Selasa.
Baca juga: Pemkab Majalengka anggarkan Rp48 miliar untuk Pilkada
Baca juga: Pemkab Majalengka anggarkan Rp48 miliar untuk Pilkada
Dedi menjelaskan bahwa dengan adanya deklarasi serta verifikasi tersebut, artinya masyarakat telah menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan berhenti buang air besar sembarangan.
Selain itu, kata dia, dengan diraihnya verifikasi ODF menunjukkan komitmen dari seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Majalengka.
"Verifikasi ODF ini menjadi pertanda kalau Kabupaten Majalengka mulai terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan,” katanya.
Dedi juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah bergerak dan membantu untuk mewujudkan verifikasi ODF bagi Kabupaten Majalengka.
Ia mendorong agar capaian ini dapat dipertahankan, sehingga masyarakat tetap memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka Agus Susanto memastikan saat ini seluruh desa telah menyatakan berhenti membuang tinja yang tidak memenuhi syarat, karena bisa menimbulkan penyebaran penyakit berbasis lingkungan.