Cirebon (ANTARA) -
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan di Cirebon, Rabu, mengatakan pemindahan sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Cirebon dilakukan sesuai prosedur karena polisi telah mengirimkan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.
"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Iwan mengatakan tujuh orang narapidana kasus pembunuhan Vina tersebut dibawa ke Bandung pada Senin (20/5), kemudian ditempatkan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Selama di Bandung, seluruh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali penyidik Polda Jabar untuk pengumpulan informasi tambahan.
"Untuk di Polda Jabar itu tergantung lamanya pemeriksaan. Jadi, pemindahan itu bersifat meminjam," ujarnya.
Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina, para terpidana langsung ditempatkan ke Lapas Kelas I Cirebon sejak 2 Juni 2017.
"Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, jadi tidak ada remisi, tetapi ada perubahan pidana. Setelah mereka (menjalani hukuman) lima tahun, mereka bisa diusulkan mendapatkan perubahan pidana," katanya.