Bandung (ANTARA) - Bareskrim Polri memeriksa sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Cirebon di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.
Baca juga: Pakar: Pasal yang disangkakan kepada Saka Tatal pada 2016 kurang tepat
"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," kaya Roelly di Bandung, Senin.
Roely menyatakan penyidik dari Bareskrim Polri ini ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili oleh pihaknya. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.
"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," katanya.
Menurut dia, penyidik ingin memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu,” kata dia.
Bareskrim Polri periksa 7 terpidana kasus Vina di Lapas Bandung
Senin, 5 Agustus 2024 16:15 WIB