Cirebon (ANTARA) -
“Jadi, dalam peristiwa pembunuhan kalau memang pembunuhannya bukan di TKP pertama, maka peran Saka tidak bisa dilibatkan pada TKP berikutnya. Dia hanya ada di TKP pertama melakukan pemukulan wajah,” ujarnya selepas menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jabar, Kamis.
Ia menyampaikan sejauh ini tidak terdapat bukti pasti, adanya konspirasi untuk melakukan pembunuhan antara Saka dan pihak lain, sehingga pasal pembunuhan kurang tepat diterapkan kepada pemuda itu.
"Jika memang tuduhan penganiayaan diterapkan, maka Saka bisa dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, bukan pasal pembunuhan," katanya.
Sementara itu Azmi Syahputra, pakar hukum pidana lainnya yang menjadi saksi ahli pada persidangan tersebut, menyebutkan meskipun hanya ada dua dari 10 novum yang diajukan oleh pemohon diterima, upaya PK tetap bisa dikabulkan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, dia juga menyoroti nama dua orang yang sebelumnya tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam putusan tahun 2016, tetapi kini telah dicoret.
Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi putusan dan kebenaran fakta yang disajikan dalam kasus tersebut.
"Ini menandakan ada manipulasi dan kebohongan dalam proses hukum," ujar Azmi.