Cirebon (ANTARA) -
“Jadi, dalam peristiwa pembunuhan kalau memang pembunuhannya bukan di TKP pertama, maka peran Saka tidak bisa dilibatkan pada TKP berikutnya. Dia hanya ada di TKP pertama melakukan pemukulan wajah,” ujarnya selepas menghadiri persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jabar, Kamis.
Ia menyampaikan sejauh ini tidak terdapat bukti pasti, adanya konspirasi untuk melakukan pembunuhan antara Saka dan pihak lain, sehingga pasal pembunuhan kurang tepat diterapkan kepada pemuda itu.
"Jika memang tuduhan penganiayaan diterapkan, maka Saka bisa dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, bukan pasal pembunuhan," katanya.
Sementara itu Azmi Syahputra, pakar hukum pidana lainnya yang menjadi saksi ahli pada persidangan tersebut, menyebutkan meskipun hanya ada dua dari 10 novum yang diajukan oleh pemohon diterima, upaya PK tetap bisa dikabulkan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, dia juga menyoroti nama dua orang yang sebelumnya tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam putusan tahun 2016, tetapi kini telah dicoret.
Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi putusan dan kebenaran fakta yang disajikan dalam kasus tersebut.
"Ini menandakan ada manipulasi dan kebohongan dalam proses hukum," ujar Azmi.Sedangkan salah satu kuasa hukum Saka Tatal, yakni Farhat Abbas menyampaikan pihaknya tidak bermaksud mengalihkan kasus pembunuhan menjadi kecelakaan, tetapi mengembalikan perkara ini ke posisi sebenarnya.
"Keterangan ahli forensik menunjukkan bahwa cedera pada korban lebih mungkin disebabkan oleh benturan dan gesekan, bukan pembunuhan," tuturnya.
Ia mengatakan seluruh saksi yang diajukan sudah memberikan keterangannya dalam persidangan PK di PN Cirebon, kecuali beberapa penyidik dari Polresta Cirebon yang tidak hadir.
"Kami sudah memanggil kelima penyidik tersebut, dan bukti pemanggilan telah diserahkan ke majelis hakim," kata Farhat.
Dia menambahkan pihak kuasa hukum, kini tinggal menunggu hakim PN Cirebon mengirim berkas PK Saka Tatal ke MA untuk proses lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Pasal yang disangkakan kepada Saka Tatal kurang tepat