Cirebon (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan serta rehabilitasi psikologis terhadap Saka Tatal yang sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
“Jadi layanan yang kami berikan adalah rehabilitasi psikologis diawali dengan asesmen untuk mengetahui seberapa kuat trauma yang dia (Saka Tatal) alami,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangannya di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Hakim Ketua PN Cirebon sebut PK Saka Tatal diputuskan MA
Ia menjelaskan bahwa LPSK telah menerima sejumlah permohonan untuk perlindungan saksi terkait dengan kasus tersebut, termasuk dari kuasa hukum Saka Tatal.
Pendampingan untuk Saka Tatal, kata dia, merupakan tindak lanjut dari permohonan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Sri menyebutkan LPSK ingin memastikan agar Saka Tatal yang menjadi pihak pemohon PK, bisa memberikan keterangan tanpa diliputi rasa takut dan tidak mendapatkan intimidasi.
“Kami ingin supaya Saka Tatal itu dalam proses peradilan ini, saat memberikan keterangan tidak pada posisi terancam atau terintimidasi, serta kami mendalami dugaan penganiayaan yang dulu dialami,” ujarnya.
Menurut dia, sejumlah tim dari LPSK bakal dikerahkan untuk mendampingi Saka Tatal saat menyampaikan keterangan selama proses sidang PK berlangsung.
“Dengan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis itu selama jangka waktu enam bulan, nanti dievaluasi lagi. Bila masih dibutuhkan dari sisi Saka Tatal, atau dari sisi asesmen maka bisa diperpanjang,” tutur dia.
Sri menyampaikan saat mengikuti sidang perdana pada Rabu (24/7), Saka Tatal sudah bersikap tenang dengan memberikan sejumlah keterangan yang berkaitan dengan penyampaian memori PK serta bukti baru atau novum.
Ia menambahkan LPSK akan melakukan pendampingan sesuai dengan prosedur dan kapasitas dari lembaga tersebut.
LPSK berikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk Saka Tatal
Kamis, 25 Juli 2024 17:05 WIB