“Saka Tatal bersedia mengikuti proses rehabilitasi psikologi. Ini menjadi indikasi awal yang bagus supaya nantinya kita bisa memberikan pemenuhan hak proseduralnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang untuk menindaklanjuti pengajuan PK yang dilayangkan pihak pemohon Saka Tatal terkait kasus Vina dan Eky (2016).
Sidang perdana tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia dengan agenda penyampaian memori PK dan penyerahan 10 novum oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
“Dalam perkara ini kami (PN Cirebon) hanya menerima berkas perkara, tidak memutus perkara PK. Hanya menerima, kemudian mengirimkan ke MA,” kata Rizqa saat memimpin jalannya persidangan.
Sedangkan dalam persidangan ini, kuasa hukum pemohon menekankan kalau penyebab kematian Vina dan Eky adalah akibat dari kecelakaan lalu lintas tunggal, bukan karena pembunuhan.
Adapun sidang PK tersebut dilanjutkan pada Jumat (26/7), dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak termohon yakni jaksa penuntut umum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK beri pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk Saka Tatal