Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang perdana terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang pernah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
“Sidang terkait perkara ini adalah soal PK dari pihak pemohon (Saka Tatal), dan hal ini bukan rangkaian dari perkara sebelumnya. Hanya PK,” kata Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia saat memimpin jalannya persidangan di PN Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan sidang tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya upaya PK, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal sejak tanggal 8 Juli 2024 ke PN Cirebon.
Sidang ini, kata Rizqa, terbuka untuk umum karena pemohon kini sudah berusia dewasa dan statusnya bukan lagi sebagai anak berhadapan dengan hukum.
“Jadi sidang ini terbuka untuk umum. Kemudian di dalam perkara ini, tidak ada unsur kesusilaan. Pemohon yang saat ini juga sudah berusia dewasa,” ujarnya.
Rizqa menambahkan bahwa agenda utama dalam pelaksanaan sidang kali ini, yaitu pembacaan memori PK serta bukti baru atau novum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Sementara itu Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pengajuan PK dilakukan untuk memulihkan nama baik dari pemohon karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Walaupun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, pihaknya tetap mendorong agar proses PK terus dilakukan.
Walaupun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, pihaknya tetap mendorong agar proses PK terus dilakukan.