Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Jawa Barat memiliki jumlah permohonan program perlindungan tertinggi kedua se-Indonesia.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa pada 2023, secara keseluruhan ada 7.645 permohonan, dan Jawa Barat menjadi asal wilayah permohonan kedua terbanyak setelah Jakarta, yakni dengan 1.040 permohonan, yang naik dari tahun sebelumnya sebesar 960 permohonan.
Baca juga: LPSK ungkap ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus Vina
"Mayoritas, permohonan dari saksi dan korban adalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 469 permohonan," kata Wawan di Bandung, Sabtu.
Kemudian disusul tindak pidana lain yang mengancam jiwa sebanyak 163 permohonan, dan kekerasan seksual 152 permohonan,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 143 permohonan, terorisme 70, penganiayaan berat 14, pelanggaran HAM yang berat 14, bukan tindak pidana 10, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa pada 2023, secara keseluruhan ada 7.645 permohonan, dan Jawa Barat menjadi asal wilayah permohonan kedua terbanyak setelah Jakarta, yakni dengan 1.040 permohonan, yang naik dari tahun sebelumnya sebesar 960 permohonan.
Baca juga: LPSK ungkap ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus Vina
"Mayoritas, permohonan dari saksi dan korban adalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 469 permohonan," kata Wawan di Bandung, Sabtu.
Kemudian disusul tindak pidana lain yang mengancam jiwa sebanyak 163 permohonan, dan kekerasan seksual 152 permohonan,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 143 permohonan, terorisme 70, penganiayaan berat 14, pelanggaran HAM yang berat 14, bukan tindak pidana 10, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima.
Permohonan ke LPSK dalam perkara TPPU merupakan permohonan tertinggi dalam dua tahun terakhir akibat maraknya investasi bodong. Dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan risiko penipuan siber tertinggi kedua setelah DKI Jakarta.
"Sebagian besar layanan LPSK dalam perkara ini adalah penilaian ganti kerugian korban berupa restitusi. Produk dan jasa yang digunakan berupa asuransi, robot trading, koperasi, asuransi dan investasi," ujarnya.
Setelah TPPU, permohonan perlindungan tertinggi ke LPSK pada 2023 adalah dalam TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara nasional masing-masing adalah 1.297 permohonan dan 1.187 permohonan.
"Tingginya Permohonan dari wilayah Jawa Barat dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang perlu menjadi perhatian. Saat ini salah satu kasus yang sedang dalam proses perlindungan LPSK adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar agama di Purwakarta," ujarnya.
Dari 1.040 permohonan ke LPSK dari wilayah Jawa Barat, berdasar Kota/Kabupaten, yang tertinggi dari Kota Bekasi (193 permohonan), Kota Depok (105), Kota Bandung (104), Kabupaten Bekasi (101), dan Kabupaten Bogor (90), Kabupaten Bandung (58), Sukabumi (40), Cianjur (35), Kabupaten Bandung Barat (33), Karawang (33), Bogor (33), Cirebon (29), Indramayu (22), Majalengka (22), Sukabumi (18), Tasikmalaya (16), Garut (14), Cimahi (10), Subang (8), Sumedang (8), Tasikmalaya (7), Kuningan (5), Purwakarta (4), Banjar (3).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengungkapkan dalam program perlindungan LPSK, permohonan fasilitasi restitusi (ganti rugi yang dibayar pelaku atau pihak ketiga terkait) tertinggi datang dari wilayah Jawa Barat sebanyak 574 permohonan.
"Sebagian besar layanan LPSK dalam perkara ini adalah penilaian ganti kerugian korban berupa restitusi. Produk dan jasa yang digunakan berupa asuransi, robot trading, koperasi, asuransi dan investasi," ujarnya.
Setelah TPPU, permohonan perlindungan tertinggi ke LPSK pada 2023 adalah dalam TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara nasional masing-masing adalah 1.297 permohonan dan 1.187 permohonan.
"Tingginya Permohonan dari wilayah Jawa Barat dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang perlu menjadi perhatian. Saat ini salah satu kasus yang sedang dalam proses perlindungan LPSK adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar agama di Purwakarta," ujarnya.
Dari 1.040 permohonan ke LPSK dari wilayah Jawa Barat, berdasar Kota/Kabupaten, yang tertinggi dari Kota Bekasi (193 permohonan), Kota Depok (105), Kota Bandung (104), Kabupaten Bekasi (101), dan Kabupaten Bogor (90), Kabupaten Bandung (58), Sukabumi (40), Cianjur (35), Kabupaten Bandung Barat (33), Karawang (33), Bogor (33), Cirebon (29), Indramayu (22), Majalengka (22), Sukabumi (18), Tasikmalaya (16), Garut (14), Cimahi (10), Subang (8), Sumedang (8), Tasikmalaya (7), Kuningan (5), Purwakarta (4), Banjar (3).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengungkapkan dalam program perlindungan LPSK, permohonan fasilitasi restitusi (ganti rugi yang dibayar pelaku atau pihak ketiga terkait) tertinggi datang dari wilayah Jawa Barat sebanyak 574 permohonan.