Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disetujui oleh pemerintah dan Komisi XIII DPR RI untuk diatur menjadi lembaga negara di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
“Ada satu perubahan substansi yang kami usulkan, yaitu terkait status LPSK. Kami setuju untuk kembali ke DIM (daftar inventarisasi masalah) DPR bahwa LPSK adalah lembaga negara,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Pada undang-undang lama, LPSK belum diatur secara tegas sebagai lembaga negara.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengatur bahwa LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut perubahan ini merupakan hadiah untuk kemajuan peradaban hak asasi manusia di Indonesia.
“Memang dari awal DIM DPR itu ingin mengembalikan khitah LPSK sebagai lembaga negara. Kenapa? Kita tidak ingin dia dianggap anak bawang dalam sistem peradilan pidana kita,” ucapnya saat ditemui seusai rapat.
Willy mengatakan perubahan status menjadi lembaga negara merupakan penguatan penting untuk memperkokoh LPSK, di samping juga memperkuat struktur kelembagaan di daerah.
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik beleid ini.
“LPSK sebagai lembaga negara ini kita yakini akan meningkatkan efektivitas dan kualitas perlindungan dalam rangka kesetaraan dan memastikan hak-hak konstitusional, khususnya rasa aman bagi saksi, korban, dan seluruh subjek perlindungan,” kata dia.
Achmadi berharap RUU PSDK dapat membawa perubahan yang lebih baik dan kuat untuk perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK Dewi Asmara mengatakan berdasarkan hasil pembahasan panja, RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal.
Substansi yang diatur, yaitu perluasan perlindungan bagi subjek dalam peradilan pidana menjadi tidak hanya saksi dan/atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.
LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan. LPSK juga dapat membentuk satuan tugas khusus.
Selain itu, RUU ini mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keuangan.
“Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK,” ucap Dewi.
Di samping itu, RUU PSDK mengatur yang dimaksud dengan kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK disetujui menjadi lembaga negara di RUU PSDK
Pewarta: Fath Putra MulyaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026