Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Jawa Barat memiliki jumlah permohonan program perlindungan tertinggi kedua se-Indonesia.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa pada 2023, secara keseluruhan ada 7.645 permohonan, dan Jawa Barat menjadi asal wilayah permohonan kedua terbanyak setelah Jakarta, yakni dengan 1.040 permohonan, yang naik dari tahun sebelumnya sebesar 960 permohonan.
Baca juga: LPSK ungkap ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus Vina
"Mayoritas, permohonan dari saksi dan korban adalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 469 permohonan," kata Wawan di Bandung, Sabtu.
Kemudian disusul tindak pidana lain yang mengancam jiwa sebanyak 163 permohonan, dan kekerasan seksual 152 permohonan,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 143 permohonan, terorisme 70, penganiayaan berat 14, pelanggaran HAM yang berat 14, bukan tindak pidana 10, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa pada 2023, secara keseluruhan ada 7.645 permohonan, dan Jawa Barat menjadi asal wilayah permohonan kedua terbanyak setelah Jakarta, yakni dengan 1.040 permohonan, yang naik dari tahun sebelumnya sebesar 960 permohonan.
Baca juga: LPSK ungkap ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus Vina
"Mayoritas, permohonan dari saksi dan korban adalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 469 permohonan," kata Wawan di Bandung, Sabtu.
Kemudian disusul tindak pidana lain yang mengancam jiwa sebanyak 163 permohonan, dan kekerasan seksual 152 permohonan,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 143 permohonan, terorisme 70, penganiayaan berat 14, pelanggaran HAM yang berat 14, bukan tindak pidana 10, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima.
Permohonan ke LPSK dalam perkara TPPU merupakan permohonan tertinggi dalam dua tahun terakhir akibat maraknya investasi bodong. Dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan risiko penipuan siber tertinggi kedua setelah DKI Jakarta.
"Sebagian besar layanan LPSK dalam perkara ini adalah penilaian ganti kerugian korban berupa restitusi. Produk dan jasa yang digunakan berupa asuransi, robot trading, koperasi, asuransi dan investasi," ujarnya.
Setelah TPPU, permohonan perlindungan tertinggi ke LPSK pada 2023 adalah dalam TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara nasional masing-masing adalah 1.297 permohonan dan 1.187 permohonan.
"Tingginya Permohonan dari wilayah Jawa Barat dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang perlu menjadi perhatian. Saat ini salah satu kasus yang sedang dalam proses perlindungan LPSK adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar agama di Purwakarta," ujarnya.
Dari 1.040 permohonan ke LPSK dari wilayah Jawa Barat, berdasar Kota/Kabupaten, yang tertinggi dari Kota Bekasi (193 permohonan), Kota Depok (105), Kota Bandung (104), Kabupaten Bekasi (101), dan Kabupaten Bogor (90), Kabupaten Bandung (58), Sukabumi (40), Cianjur (35), Kabupaten Bandung Barat (33), Karawang (33), Bogor (33), Cirebon (29), Indramayu (22), Majalengka (22), Sukabumi (18), Tasikmalaya (16), Garut (14), Cimahi (10), Subang (8), Sumedang (8), Tasikmalaya (7), Kuningan (5), Purwakarta (4), Banjar (3).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengungkapkan dalam program perlindungan LPSK, permohonan fasilitasi restitusi (ganti rugi yang dibayar pelaku atau pihak ketiga terkait) tertinggi datang dari wilayah Jawa Barat sebanyak 574 permohonan. "Total fasilitasi penghitungan restitusi LPSK pada 2023 sebesar 2,8 triliun. Salah satu fasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK pada korban perkara TPPU yang dilakukan Youtuber asal Bandung Doni Salmanan. Hakim memvonis afiliator Quotex tersebut dengan empat tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara. Sayangnya hakim tidak mengabulkan tuntutan restitusi korban sebesar Rp17 miliar," papar Mahyudin.
Selanjutnya, pembayaran Kompensasi juga tertinggi dari wilayah Jawa Barat, salah satunya LPSK menyerahkan kompensasi pada 30 korban peristiwa bom Polsek Astana Anyar sebesar Rp901.477.000 pada 23 Februari 2024, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.
"Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada 2023 LPSK paling tinggi memberikan layanan restitusi, pemenuhan prosedural, rehabilitasi psikologis, dan pembiayaan selama proses hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, yang patut menjadi perhatian adalah korban berusia anak berjumlah 973 pemohon dari total perkara TPKS secara nasional yang berjumlah 1.187 permohonan, meningkat 37 persen dari tahun 2022 sebanyak 636 permohonan.
Salah satu perlindungan LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah Jawa Barat, adalah kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh lembaga pendidikan berbasis agama Herry Wirawan.
"Dalam perkara itu, LPSK melindungi 29 saksi dan korban, 13 diantaranya adalah anak korban. Program perlindungan ini berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi. Pengadilan memutus pidana mati terhadap pelaku dan restitusi sejumlah Rp331 juta dibayarkan kepada para korban agar mereka dapat melanjutkan hidup setelah mengalami peristiwa traumatik tersebut," ucapnya.
Tim LPSK, bersinergi dengan KPPPA dan Kejaksaan Tinggi Bandung dalam mengupayakan keadilan bagi yang terlindung.
Korban kekerasan seksual yang terlindung LPSK, ucap dia, mayoritas peristiwanya terjadi di lingkungan rumah tangga dan lembaga pendidikan berbasis asrama.
"Salah satu faktor penyebabnya adalah kuatnya relasi kuasa yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah," tuturnya.
Terkait TPPO di wilayah Jawa Barat, LPSK pada 29 Mei 2024 menyerahkan restitusi pada 24 orang korban TPPO dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja sebesar Rp799.542.000 yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"LPSK melakukan penghitungan kerugian yang diderita korban TPPO dan selanjutnya dimasukkan dalam tuntutan penuntut umum. Berdasar putusan majelis hakim Nomor : 501/Pid.Sus/2023/PN. Ckr tanggal 05 April 2024, masing-masing korban diputus mendapat ganti rugi dari pelaku sebesar Rp33.314.250," ujarnya.
Atas sejumlah tindak pidana yang mengemuka di wilayah Jawa Barat, Mahyudin mengatakan bahwa diperlukan penguatan layanan perlindungan Saksi dan Korban lewat meningkatkan kualitas layanan, antara lain saat ini LPSK mengembangkan Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Jawa Barat.
"Tempat tersebut digunakan sebagai tempat pemberian perlindungan keamanan saksi dan/atau korban dan keluarganya, rumah tahanan justice collaborator, memfasilitasi tempat kediaman sementara, pemberian bantuan (medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial) serta pelatihan psikososial korban," katanya.
Dia mengatakan sejak 2022, LPSK telah mengembangkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (Sahabat Saksi Korban), dan pada 2023 telah dikukuhkan 243 relawan, dengan peserta dari Jawa Barat sebanyak 74 orang.
"Ini bertujuan memperluas layanan perlindungan saksi dan korban, aktivitas yang dilakukan relawan SSK meliputi memberikan informasi layanan perlindungan, konsultasi dan membantu koordinasi dalam pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK," ucapnya.
LPSK ke depan, tambah dia, akan lebih memfokuskan diri dalam penanggulangan sejumlah isu strategis untuk penguatan perlindungan saksi dan korban, yang pertama adalah optimalisasi eksekusi restitusi, penguatan koordinasi dalam pemenuhan hak saksi dan korban, penambahan kantor wilayah, mewujudkan victim trust fund (dana bantuan korban) dan penguatan standar layanan pemenuhan korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Sebagian besar layanan LPSK dalam perkara ini adalah penilaian ganti kerugian korban berupa restitusi. Produk dan jasa yang digunakan berupa asuransi, robot trading, koperasi, asuransi dan investasi," ujarnya.
Setelah TPPU, permohonan perlindungan tertinggi ke LPSK pada 2023 adalah dalam TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara nasional masing-masing adalah 1.297 permohonan dan 1.187 permohonan.
"Tingginya Permohonan dari wilayah Jawa Barat dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang perlu menjadi perhatian. Saat ini salah satu kasus yang sedang dalam proses perlindungan LPSK adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar agama di Purwakarta," ujarnya.
Dari 1.040 permohonan ke LPSK dari wilayah Jawa Barat, berdasar Kota/Kabupaten, yang tertinggi dari Kota Bekasi (193 permohonan), Kota Depok (105), Kota Bandung (104), Kabupaten Bekasi (101), dan Kabupaten Bogor (90), Kabupaten Bandung (58), Sukabumi (40), Cianjur (35), Kabupaten Bandung Barat (33), Karawang (33), Bogor (33), Cirebon (29), Indramayu (22), Majalengka (22), Sukabumi (18), Tasikmalaya (16), Garut (14), Cimahi (10), Subang (8), Sumedang (8), Tasikmalaya (7), Kuningan (5), Purwakarta (4), Banjar (3).
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengungkapkan dalam program perlindungan LPSK, permohonan fasilitasi restitusi (ganti rugi yang dibayar pelaku atau pihak ketiga terkait) tertinggi datang dari wilayah Jawa Barat sebanyak 574 permohonan. "Total fasilitasi penghitungan restitusi LPSK pada 2023 sebesar 2,8 triliun. Salah satu fasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK pada korban perkara TPPU yang dilakukan Youtuber asal Bandung Doni Salmanan. Hakim memvonis afiliator Quotex tersebut dengan empat tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara. Sayangnya hakim tidak mengabulkan tuntutan restitusi korban sebesar Rp17 miliar," papar Mahyudin.
Selanjutnya, pembayaran Kompensasi juga tertinggi dari wilayah Jawa Barat, salah satunya LPSK menyerahkan kompensasi pada 30 korban peristiwa bom Polsek Astana Anyar sebesar Rp901.477.000 pada 23 Februari 2024, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.
"Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada 2023 LPSK paling tinggi memberikan layanan restitusi, pemenuhan prosedural, rehabilitasi psikologis, dan pembiayaan selama proses hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, yang patut menjadi perhatian adalah korban berusia anak berjumlah 973 pemohon dari total perkara TPKS secara nasional yang berjumlah 1.187 permohonan, meningkat 37 persen dari tahun 2022 sebanyak 636 permohonan.
Salah satu perlindungan LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah Jawa Barat, adalah kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh lembaga pendidikan berbasis agama Herry Wirawan.
"Dalam perkara itu, LPSK melindungi 29 saksi dan korban, 13 diantaranya adalah anak korban. Program perlindungan ini berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi. Pengadilan memutus pidana mati terhadap pelaku dan restitusi sejumlah Rp331 juta dibayarkan kepada para korban agar mereka dapat melanjutkan hidup setelah mengalami peristiwa traumatik tersebut," ucapnya.
Tim LPSK, bersinergi dengan KPPPA dan Kejaksaan Tinggi Bandung dalam mengupayakan keadilan bagi yang terlindung.
Korban kekerasan seksual yang terlindung LPSK, ucap dia, mayoritas peristiwanya terjadi di lingkungan rumah tangga dan lembaga pendidikan berbasis asrama.
"Salah satu faktor penyebabnya adalah kuatnya relasi kuasa yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah," tuturnya.
Terkait TPPO di wilayah Jawa Barat, LPSK pada 29 Mei 2024 menyerahkan restitusi pada 24 orang korban TPPO dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja sebesar Rp799.542.000 yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"LPSK melakukan penghitungan kerugian yang diderita korban TPPO dan selanjutnya dimasukkan dalam tuntutan penuntut umum. Berdasar putusan majelis hakim Nomor : 501/Pid.Sus/2023/PN. Ckr tanggal 05 April 2024, masing-masing korban diputus mendapat ganti rugi dari pelaku sebesar Rp33.314.250," ujarnya.
Atas sejumlah tindak pidana yang mengemuka di wilayah Jawa Barat, Mahyudin mengatakan bahwa diperlukan penguatan layanan perlindungan Saksi dan Korban lewat meningkatkan kualitas layanan, antara lain saat ini LPSK mengembangkan Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Jawa Barat.
"Tempat tersebut digunakan sebagai tempat pemberian perlindungan keamanan saksi dan/atau korban dan keluarganya, rumah tahanan justice collaborator, memfasilitasi tempat kediaman sementara, pemberian bantuan (medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial) serta pelatihan psikososial korban," katanya.
Dia mengatakan sejak 2022, LPSK telah mengembangkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (Sahabat Saksi Korban), dan pada 2023 telah dikukuhkan 243 relawan, dengan peserta dari Jawa Barat sebanyak 74 orang.
"Ini bertujuan memperluas layanan perlindungan saksi dan korban, aktivitas yang dilakukan relawan SSK meliputi memberikan informasi layanan perlindungan, konsultasi dan membantu koordinasi dalam pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK," ucapnya.
LPSK ke depan, tambah dia, akan lebih memfokuskan diri dalam penanggulangan sejumlah isu strategis untuk penguatan perlindungan saksi dan korban, yang pertama adalah optimalisasi eksekusi restitusi, penguatan koordinasi dalam pemenuhan hak saksi dan korban, penambahan kantor wilayah, mewujudkan victim trust fund (dana bantuan korban) dan penguatan standar layanan pemenuhan korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: LPSK siap beri perlindungan untuk saksi dan korban kasus Vina Cirebon
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK: Jabar miliki jumlah permohonan tertinggi kedua se-Indonesia