Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas) kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Kami tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa mengajukan (perlindungan) ke LPSK," kata Komisioner LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu.
Terkait kasus pembunuhan Vina yang menjadi perhatian publik, Susi mengatakan komisioner LPSK sudah melakukan proaktif dengan mendatangi Polda Jawa Barat yang tengah menangani pengejaran terhadap tiga pelaku yang buron.
Proaktif dilakukan untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan menelaah lebih lanjut kasus tersebut.
"Memang sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK tetapi juga kami masih mendalami mungkin ada saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang juga mengajukan perlindungan ke LPSK. Jadi kami sudah melakukan proaktif," katanya.
Meski demikian, lanjut Susi, pihaknya belum sampai mendatangi keluar dari Vina dan Eky di Cirebon, selaku korban.
Sri Suparyati, Komisioner LPSK lainnya, menekankan bahwa LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
"Intinya LPSK terbuka, siapapun baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka," kata Sri.