"Total fasilitasi penghitungan restitusi LPSK pada 2023 sebesar 2,8 triliun. Salah satu fasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK pada korban perkara TPPU yang dilakukan Youtuber asal Bandung Doni Salmanan. Hakim memvonis afiliator Quotex tersebut dengan empat tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara. Sayangnya hakim tidak mengabulkan tuntutan restitusi korban sebesar Rp17 miliar," papar Mahyudin.
Selanjutnya, pembayaran Kompensasi juga tertinggi dari wilayah Jawa Barat, salah satunya LPSK menyerahkan kompensasi pada 30 korban peristiwa bom Polsek Astana Anyar sebesar Rp901.477.000 pada 23 Februari 2024, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.
"Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada 2023 LPSK paling tinggi memberikan layanan restitusi, pemenuhan prosedural, rehabilitasi psikologis, dan pembiayaan selama proses hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, yang patut menjadi perhatian adalah korban berusia anak berjumlah 973 pemohon dari total perkara TPKS secara nasional yang berjumlah 1.187 permohonan, meningkat 37 persen dari tahun 2022 sebanyak 636 permohonan.
Salah satu perlindungan LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual di wilayah Jawa Barat, adalah kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh lembaga pendidikan berbasis agama Herry Wirawan.
"Dalam perkara itu, LPSK melindungi 29 saksi dan korban, 13 diantaranya adalah anak korban. Program perlindungan ini berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan fasilitasi restitusi. Pengadilan memutus pidana mati terhadap pelaku dan restitusi sejumlah Rp331 juta dibayarkan kepada para korban agar mereka dapat melanjutkan hidup setelah mengalami peristiwa traumatik tersebut," ucapnya.
Tim LPSK, bersinergi dengan KPPPA dan Kejaksaan Tinggi Bandung dalam mengupayakan keadilan bagi yang terlindung.
Korban kekerasan seksual yang terlindung LPSK, ucap dia, mayoritas peristiwanya terjadi di lingkungan rumah tangga dan lembaga pendidikan berbasis asrama.
"Salah satu faktor penyebabnya adalah kuatnya relasi kuasa yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah," tuturnya.
Terkait TPPO di wilayah Jawa Barat, LPSK pada 29 Mei 2024 menyerahkan restitusi pada 24 orang korban TPPO dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja sebesar Rp799.542.000 yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
LPSK sebut Jabar miliki jumlah permohonan tertinggi kedua se-Indonesia
Minggu, 9 Juni 2024 16:56 WIB