Karawang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Kabupaten Karawang, Jawa Barat masuk dalam zona waspada tindak pidana korupsi sehingga Pemkab Karawang perlu meningkatkan kegiatan pengawasan.
"Sesuai dengan hasil monitoring, Karawang ini masuk dalam zona waspada korupsi," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen (Pol) Bahtiar Ujang Purnama, saat menghadiri kegiatan Inspektorat Award Karawang 2024, di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, berdasarkan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah indikator yang digunakan oleh KPK untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia, Karawang masih di bawah standar.
"Pada tahun 2023, indeks Karawang hanya 86 poin, dan tahun ini baru mencapai 39 poin," katanya.
Indeks MCP menunjukkan capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
"Indeks MCP ini dapat digunakan untuk memetakan titik rawan korupsi di setiap daerah. Selain itu, melalui Indeks MCP juga dapat membantu mengidentifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya," katanya.
Selain poin Indeks MCP yang rendah, Survei Penilaian Integritas (SPI) di Karawang juga masih cukup rendah, di bawah 78 poin.
"Dengan poin indeks MCP mencapai 86 dan SPI 71 poin, maka Karawang masuk kategori zona waspada tindak korupsi," katanya.
Atas kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat meningkatkan indeks MCP dan SPI, agar bisa menembus angka 90 poin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut Karawang masuk dalam zona waspada tindak pidana korupsi
KPK: Karawang masuk zona waspada tindak pidana korupsi
Rabu, 16 Oktober 2024 21:17 WIB