Sedangkan salah satu kuasa hukum Saka Tatal, yakni Farhat Abbas menyampaikan pihaknya tidak bermaksud mengalihkan kasus pembunuhan menjadi kecelakaan, tetapi mengembalikan perkara ini ke posisi sebenarnya.
"Keterangan ahli forensik menunjukkan bahwa cedera pada korban lebih mungkin disebabkan oleh benturan dan gesekan, bukan pembunuhan," tuturnya.
Ia mengatakan seluruh saksi yang diajukan sudah memberikan keterangannya dalam persidangan PK di PN Cirebon, kecuali beberapa penyidik dari Polresta Cirebon yang tidak hadir.
"Kami sudah memanggil kelima penyidik tersebut, dan bukti pemanggilan telah diserahkan ke majelis hakim," kata Farhat.
Dia menambahkan pihak kuasa hukum, kini tinggal menunggu hakim PN Cirebon mengirim berkas PK Saka Tatal ke MA untuk proses lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Pasal yang disangkakan kepada Saka Tatal kurang tepat
Pakar: Pasal yang disangkakan kepada Saka Tatal pada 2016 kurang tepat
Kamis, 1 Agustus 2024 22:45 WIB