Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan pada kejadian di flyover Talun, Cirebon pada delapan tahun lalu.
"Banyak saksi yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," kata Jutek.
Jutek berharap dengan kedatangan Bareskrim Polri memeriksa para kliennya itu dapat membuka jalan kebenaran. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, tujuh terpidana itu tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.
"Buat kami fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan. Fokus kami adalah bahwa klien kami apa pun itu entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim Polri periksa tujuh terpidana kasus Vina di Lapas Bandung