Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina kini diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk membantu mengungkap keberadaan sisa pelaku yang masih buron.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan di Cirebon, Rabu, mengatakan pemindahan sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Cirebon dilakukan sesuai prosedur karena polisi telah mengirimkan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.
"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Iwan mengatakan tujuh orang narapidana kasus pembunuhan Vina tersebut dibawa ke Bandung pada Senin (20/5), kemudian ditempatkan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Selama di Bandung, seluruh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali penyidik Polda Jabar untuk pengumpulan informasi tambahan.
"Untuk di Polda Jabar itu tergantung lamanya pemeriksaan. Jadi, pemindahan itu bersifat meminjam," ujarnya.
Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina, para terpidana langsung ditempatkan ke Lapas Kelas I Cirebon sejak 2 Juni 2017.
"Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, jadi tidak ada remisi, tetapi ada perubahan pidana. Setelah mereka (menjalani hukuman) lima tahun, mereka bisa diusulkan mendapatkan perubahan pidana," katanya. Iwan memastikan selama menjalani masa hukuman, para terpidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang dijalankan lapas.
"Mereka juga diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tidak ada permasalahan dengan warga binaan, apalagi dengan lapas," tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Pegi alias Perong yang merupakan satu dari tiga orang daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Penangkapan Perong dilakukan di Kota Bandung pada Selasa (21/5) dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan di Cirebon, Rabu, mengatakan pemindahan sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Cirebon dilakukan sesuai prosedur karena polisi telah mengirimkan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.
"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Iwan mengatakan tujuh orang narapidana kasus pembunuhan Vina tersebut dibawa ke Bandung pada Senin (20/5), kemudian ditempatkan di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Selama di Bandung, seluruh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali penyidik Polda Jabar untuk pengumpulan informasi tambahan.
"Untuk di Polda Jabar itu tergantung lamanya pemeriksaan. Jadi, pemindahan itu bersifat meminjam," ujarnya.
Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina, para terpidana langsung ditempatkan ke Lapas Kelas I Cirebon sejak 2 Juni 2017.
"Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup, jadi tidak ada remisi, tetapi ada perubahan pidana. Setelah mereka (menjalani hukuman) lima tahun, mereka bisa diusulkan mendapatkan perubahan pidana," katanya. Iwan memastikan selama menjalani masa hukuman, para terpidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang dijalankan lapas.
"Mereka juga diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tidak ada permasalahan dengan warga binaan, apalagi dengan lapas," tambahnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Pegi alias Perong yang merupakan satu dari tiga orang daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Penangkapan Perong dilakukan di Kota Bandung pada Selasa (21/5) dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar periksa tujuh terpidana kasus Vina demi kejar pelaku buron