Cianjur (ANTARA) - Badan Bank Tanah berkomitmen melaksanakan program Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tepatnya di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, seluas 203 hektar untuk program reforma agraria.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah, Hakiki Sudrajat saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Cianjur di Kantor Badan Bank Tanah di Jakarta.
Dalam kegiatan audiensi itu DPRD Cianjur meminta penjelasan pada Badan Bank Tanah terkait dinamika yang terjadi di kawasan HPL Badan Bank Tanah Cianjur.
“Kami berkomitmen wujudkan program tersebut di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas-Cianjur, dimana kami memiliki HPL di sana seluas total 964,8 ha, dimana dari luasan tersebut kami alokasikan seluas 203 ha untuk reforma agraria,” katanya, Sabtu.
Pihaknya berkomitmen mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan melalui program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah termasuk di Cianjur.
Melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat akan diberikan hak pakai selama 10 tahun yang kemudian dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) apabila lahan dimanfaatkan dengan baik.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program yang dapat mendorong pemerataan pembangunan melalui kepemilikan lahan oleh penggarap dan menjamin legalitas kepemilikan lahan bagi penggarap.
“Badan Bank Tanah telah melaksanakan program reforma agraria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga akan lebih mudah diimplementasikan di wilayah lainnya yang terdapat HPL kami,” katanya.
