Subang (ANTARA) - Ombudsman RI mengingatkan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas kegiatan penggusuran bangunan di sempadan saluran irigasi Curug Agung, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang diterima di Subang, Sabtu mengatakan, revitalisasi saluran irigasi harus tetap berjalan, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan.
Ia mengatakan, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak penggusuran bangunan di sempadan saluran irigasi Curug Agung, Dawuan Subang, harus diperhatikan.
"Ombudsman RI datang ke Subang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan ada warga yang dirugikan dalam proses penggusuran bangunan di sempadan sungai," katanya.
Disebutkan, irigasi memang harus berjalan optimal, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi.
Ombudsman RI menemukan sejumlah hal terkait dengan pembongkaran bangunan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan revitalisasi sempadan tersier serta pelebaran jalan di wilayah Dawuan, Subang.
Menurut dia, Ombudsman RI menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan.
Diketahui bahwa sebagian bangunan yang berdiri di sepadan sungai itu dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak atas tanah yang sah. Sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan tindakan.