Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa masyarakat yang bermitra melalui satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih bisa untung sebesar Rp2.000 per porsinya.
“Di manakah benefit -keuntungan- program ini -MBG- bagi masyarakat yang bermitra? Yaitu dari sewa yang sebesar Rp2.000, dan ini sebetulnya bukan sesuatu yang besar. Kecil tidak, tetapi wajar,” ujar Yeka saat memberikan keterangan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Rabu.
Yeka menjelaskan, anggaran per porsi MBG adalah sebanyak Rp15.000 yang terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp2.000 biaya sewa, dan Rp3.000 biaya operasional.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan pembayaran yang ditunda sebab BGN per Mei 2025 telah membuat kebijakan membayar program MBG dengan sistem uang muka.
“Jadi, biaya untuk sepuluh hari ke depan itu sudah ditransfer dari awal, dan nanti lima hari berikutnya SPPG mengajukan anggaran untuk sepuluh hari berikutnya lagi,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, negara tidak berhutang kepada masyarakat yang menjadi mitra MBG. Kemudian, masyarakat tetap dapat untung dari program tersebut.
“Sudah dibayar di muka, sehingga dengan seperti ini tidak ada lagi proses atau persoalan-persoalan terkait pembayaran,” katanya.