Jakarta (ANTARA) - Ombudsman mengawal kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terkena penggusuran sempadan irigasi Curug Agung, Subang, Jawa Barat, agar revitalisasi itu tetap berjalan namun tidak merugikan masyarakat.
Dalam audiensi di Subang, Jawa Barat, Jumat (9/5), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan proses tersebut harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak merugikan masyarakat.
"Ombudsman RI datang ke sini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga jangan ada warga yang dirugikan dalam proses ini. Irigasi memang harus berjalan optimal, tapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi," ucap Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Maka dari itu, kata dia, harus ada titik temu dengan duduk bersama guna mencari solusi konkret.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan.
Diketahui bahwa sebagian bangunan berdiri dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak atas tanah yang sah, sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut sebelum tindakan diambil.
Saat ini, Ombudsman telah meminta seluruh pihak untuk menunda sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan selesai dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Yeka juga menekankan bahwa segala tindakan harus berlandaskan aturan yang berlaku serta apabila dilakukan penggusuran terhadap bangunan yang ada, harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak.
"Yang jelas, kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan," ujarnya.