Bandung (ANTARA) -
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan atas laporan keuangan Pemprov Jawa Barat tahun 2023, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan opini WTP dengan penekanan beberapa hal," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Ahmadi Noor Supit di Gedung DPRD Jabar di Bandung, Selasa.
BPK, kata Ahmadi, menekankan pada beberapa catatan penting, seperti kerugian signifikan yang dialami BPR Intan Jabar, dan BPR Indramayu Jabar serta beberapa masalah kepatuhan yang telah diidentifikasi.
Berdasarkan temuan BPK, per 31 Desember 2023, BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar Rp213,04 miliar, yang berdampak pada penurunan modal menjadi negatif sebesar Rp141,16 miliar dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) menjadi minus 571,62 persen dan aset perusahaan menurun menjadi Rp28,93 miliar.
Selanjutnya, BPK mencatat pada periode 31 Desember 2023, BPR Indramayu Jabar mengalami kerugian Rp18,48 miliar akibat koreksi penyimpangan keuangan dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aset lancarnya.
"BPK menekankan pada masalah ketidakpatuhan yang dilakukan oleh dua BPR tersebut dalam menerima simpanan nasabah di atas Rp2 miliar dengan jumlah simpanan pada BPR Intan Jabar (Perseroda) sebesar Rp38,82 miliar," ucap Ahmadi.
Kemudian, kata dia, pemberian bunga simpanan melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada PT BPR Indramayu Jabar sebesar Rp19,11 miliar yang mengakibatkan simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS dan berpotensi menjadi tanggungan Pemprov Jabar jika terjadi masalah likuidasi.
"Catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.