Kemudian memerintahkan Kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran agar memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp7,46 milyar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Serta memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah agar melakukan efisiensi belanja daerah tahun 2024 untuk menutupi penggunaan dana kurang salur bagi hasil pajak sebesar Rp135,18 miliar.
"Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima" ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang efektif dan efisien. Karena tiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD adalah lebih dari sekedar angka, tetapi juga representasi dan kepercayaan publik serta harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.
"Dalam hal ini penting bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya mengejar opini WTP sebagai simbol prestasi semata, melainkan juga harus berkomitmen untuk membangun budaya keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada upaya lebih besar lagi dari semua pihak untuk memastikan penganggaran yang tidak hanya tepat guna tapi juga benar-benar memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat," tuturnya.