Jakarta (ANTARA) - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah permasalahan terkait pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat beberapa permasalahan, seperti belum selesainya proses serah terima persediaan berupa rumah susun dan rumah khusus,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Cianjur dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2024 yang di antaranya berfokus pada pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.
Masalah lainnya ialah keterlambatan penerbitan surat keputusan (SK) penerima bantuan yang berpotensi menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Kemudian, persoalan dalam pelaksanaan belanja pembangunan, termasuk kesalahan perhitungan, kekurangan volume pekerjaan, dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak.
Berbagai problem tersebut diidentifikasi pascapemerintah membangun 541 unit huntap yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana, serta relokasi warga yang sebelumnya tinggal di zona merah Sesar Cugenang.
"Kami sangat berharap bahwa ke depan, program penyediaan rumah untuk masyarakat dapat ditingkatkan dengan berkolaborasi selain pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat dan stakeholders lainnya,” kata Haerul Saleh.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam konteks pembangunan huntap, pemeriksaan ini meliputi evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan hasil kegiatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK menemukan sejumlah masalah terkait pembangunan huntap di Cianjur