Temuan Masalah
BPK beri opini WTP dengan catatan terkait kinerja BPR pada Pemprov Jabar
Selasa, 21 Mei 2024 19:55 WIB
Sesuai hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK menyampaikan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti.
Yang pertama penyertaan modal daerah (PMD) pada BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar tidak dapat diyakini kewajarannya, serta terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan Pemprov Jabar.
Kemudian, belanja perjalanan dinas luar negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
Lalu belanja modal gedung dan bangunan pada delapan OPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp8,2 miliar, serta denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp288,35 juta.
Serta kas yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,18 miliar digunakan tak sesuai peruntukannya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menginstruksikan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi batas maksimal simpanan dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga.
"Dalam rangka memitigasi dan meminimalkan potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemprov Jabar," tuturnya.
Kemudian memerintahkan pada Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Yang pertama penyertaan modal daerah (PMD) pada BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar tidak dapat diyakini kewajarannya, serta terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan Pemprov Jabar.
Kemudian, belanja perjalanan dinas luar negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
Lalu belanja modal gedung dan bangunan pada delapan OPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp8,2 miliar, serta denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp288,35 juta.
Serta kas yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,18 miliar digunakan tak sesuai peruntukannya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menginstruksikan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi batas maksimal simpanan dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga.
"Dalam rangka memitigasi dan meminimalkan potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemprov Jabar," tuturnya.
Kemudian memerintahkan pada Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).