Cirebon (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan sebanyak 331 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) milik warga di daerah itu mulai direnovasi pada 2024.
“Dari jumlah itu bersumber dari pokok pikiran DPRD sekitar 300 rumah dan 31 rumah dari aspirasi masyarakat,” kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP Kota Cirebon Nanang Rosadi di Cirebon, Senin.
Untuk merealisasikan program rutilahu, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses verifikasi pada Mei 2024. Setelahnya, kata dia, petugas dari tenaga fasilitator lapangan akan mendampingi warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari program itu.
Menurut dia, petugas tersebut akan mengajarkan warga agar memahami tentang pembuatan proposal dengan perhitungan rencana anggaran biaya maupun persyaratan yang mesti dipenuhi sebagai penerima.
“Pendampingan ini perlu karena tidak banyak masyarakat yang paham. Pendampingan dilakukan oleh tenaga fasilitator lapangan dan koordinator fasilitator,” ujarnya.
Nanang menyebutkan dalam program rutilahu di Kota Cirebon, nilai bantuan satu unit rumah yang disalurkan maksimal Rp15 juta.
Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 31/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Di Kota Cirebon.
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut dia, dana bantuan yang bisa dipergunakan yakni Rp12,5 juta untuk material bahan bangunan dan Rp2,5 juta bagi biaya tukang.