Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga di daerah itu dengan modus memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Rabu, mengatakan para tersangka yaitu DAS, SD, dan AR sudah lama beroperasi dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan polisi.
Ia menjelaskan proses penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota yang berhasil meringkus AR di wilayah Indramayu setelah penyelidikan intensif.
Dua tersangka lain, kata dia, yakni SD dan DAS diamankan di lokasi berbeda. Saat ini, seorang pelaku berinisial DI masih dalam pengejaran serta telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rano menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan, setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan dari beberapa korban dengan total kerugian mencapai Rp164,5 juta.
“Salah satu korban kehilangan kendaraan setelah pelaku mencuri kunci mobil yang ditinggalkan di dalam kos,” katanya.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku DAS mengakui telah mencuri kendaraan dengan memanfaatkan situasi lengah korban. Sedangkan SD dan AR menggunakan sepeda motor untuk mencari target.
“Modus operandi para tersangka adalah memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan di lobi atau tempat umum. Salah satu tersangka bahkan mengambil sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci menyala,” katanya.