Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, telah memusnahkan 5.573 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia penyakit masyarakat (pekat) di daerah itu selama satu bulan terakhir menjelang Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
“Langkah pemusnahan ini dilakukan guna menjaga kondusifitas menjelang Bulan Suci Ramadhan,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan pemusnahan hari ini yang berlangsung di halaman Mapolres Cirebon Kota tersebut, dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk menghancurkan ribuan botol miras berbagai merek.
Eko mengatakan pemusnahan pun dilakukan juga untuk sejumlah miras tradisional jenis tuak, hasil sitaan dari penjual yang masih membandel menjajakan barang tersebut.
Ia menegaskan kalau miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya saat bulan puasa.
"Miras ini berpengaruh terhadap kamtibmas. Konsumsi miras bisa mendorong tindakan kriminal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal mengintensifkan razia pekat selama Ramadhan agar masyarakat di Kota Cirebon bisa lebih nyaman dalam menjalankan aktivitasnya.
“Polres Cirebon Kota juga akan terus mengintensifkan patroli dan razia selama bulan suci Ramadhan guna memastikan masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko menyatakan pemusnahan miras merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi bagi para pedagang, yang masih nekat menjual miras di Kota Cirebon.
"Bulan Ramadhan yang dinanti umat Muslim harus dihormati, jangan sampai dinodai oleh hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban," ucap dia.