Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor berwarna biru, sepeda motor berwarna silver, mobil, STNK, ponsel, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.
Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut, yakni mereka menjual barang hasil curian itu untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.
Rano menegaskan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait pelaku lainnya untuk segera melapor.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ucap dia.